PURWOKERTO - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng memastikan netralitasnya menghadapi Pemilu 2024.
Sebagai aksi nyata atas komitmen tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng mengucapkan ikrar sekaligus menandatangani Pakta Integritas tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu 2024.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel Purwokerto, Kamis (22/12).
Pengikraran dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin. Diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta para Kepala UPT se Jawa Tengah.
Sementara, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono, Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur SAHAT Hamonangan dan Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Kaswo.
Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
Dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar nantinya juga akan dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui masing-masing UPT.
Komitmen netralitas ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Deklarasi ini juga merupakan pengimplementasian Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Dimana, surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. /aj