Lapas Pasir Putih Berikrar dan Tandatangani Pakta Integritas Yang Digelar Oleh Kemenkumham Jateng, Pastikan Netralitas Menghadapi Pemilu 2024

    Lapas Pasir Putih Berikrar dan Tandatangani Pakta Integritas Yang Digelar Oleh Kemenkumham Jateng, Pastikan Netralitas Menghadapi Pemilu 2024
    Ikrar netralitas pegawai dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng diikuti oleh jajaran Kemenkumham Jateng

    PURWOKERTO - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng memastikan netralitasnya menghadapi Pemilu 2024.

    Sebagai aksi nyata atas komitmen tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng mengucapkan ikrar sekaligus menandatangani Pakta Integritas tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu 2024.

    Kegiatan berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel Purwokerto, Kamis (22/12).

    Pengikraran dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin. Diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta para Kepala UPT se Jawa Tengah.

    Sementara, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono, Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur SAHAT Hamonangan dan Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Kaswo.

    Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

    Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

    Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong

    Dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

    Ikrar nantinya juga akan dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui masing-masing UPT.

    Komitmen netralitas ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    Deklarasi ini juga merupakan pengimplementasian Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

    Dimana, surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.        /aj

    kumhamjateng kanwilkumhamjateng kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergi, Lapas Pasir Putih Bergabung...

    Artikel Berikutnya

    Respon Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil...

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags